Hutang Sindikasi Perusahaan dan Pengaruhnya di Saham

Hutang Sindikasi merupakan salah satu fasilitas kredit yang digunakan oleh perusahaan besar. Istilah ini biasanya ditemukan ketika menganalisa hutang perusahaan. 

Bagi investor saham, pengetahuan tentang utang sindikasi sangat penting sekali. Karena akan berimbas pada kinerja keuangan. Oleh sebab itu kami akan membahas lebih dalam, mulai dari pengertian, risiko, dan pengaruhnya di saham.

Pengertian Hutang Sindikasi

Kredit sindikasi atau hutang sindikasi terdiri dari dua kata: Kredit dan Sindikasi. Kredit sesuai dengan apa yang tertera di dalam Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998.

Artinya adalah penyediaan uang atau yang bisa dipersamakan, berdasarkan persetujuan pinjam meminjam yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi pinjamanya dalam jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. 

Sedang sindikasi menurut KBBI adalah persekutuan atau gabungan. Jadi dapat disimpulkan kredit sindikasi atau hutang sindikasi merupakan pinjaman yang diberikan oleh pihak persekutuan atau gabungan kepada seorang debitur. 

Nantinya debitur harus mengembalikan pinjaman tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan dan sepakati sesuai dengan perjanjian pinjam meminjam dengan menyertakan bunga.

Sementara itu menurut situs resmi Bank Indonesia, kredit sindikasi atau hutang indikasi adalah pemberian kredit yang berasal dari sekelompok bank yang jumlahnya terlalu besar bila diberikan dicover oleh satu bank saja (load syndication) kepada satu debitur saja. 

Aturan Kredit Sindikasi

Ada beberapa aturan terkait dengan kredit sindikasi di Indonesia. Aturan tersebut ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/33/UPK tanggal 3 Oktober 1973 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/26/UPK tahun 1979.

Selain dua aturan tersebut, aturan kredit sindikasi juga bisa kita temukan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/23/DPD tahun 2005.

Dari berbagai aturan di atas, diketahui bahwa kredit sindikai masuk dalam salah satu alternatif sumber pembiayaan pembangunan non – konvesional selain zakat, tabungan masyarakat, investasi asing, utang luar negeri, dana pensiun, dan perdagangan internasional. Jenis kredit ini umumnya digunakan untuk membantu pengadaan infrastruktur negara. 

Kredit atau hutang sindikasi ini juga bisa menjadi model pembiayaan dalam Negara misalnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pasal 4, “Perbankan Indonesia memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam bentuk kredit dan atau lainya demi meningkatkan taraf hidup orang banyak”

Alasan Adanya Kredit Sindikasi

Pasti di antara kalian ada yang bertanya tanya mengapa ada kredit atau hutang sindikasi bukan? alas an adanya kredit sindikasi karena jumlah dana yang dibutuhkan untuk membiayai sebuah proyek sangatlah besar serta tidak mungkin dibiayai oleh satu kreditur saja sebab dana yang dibutuhkan terlalu besar.

Selain itu kredit sindikasi perusahaan juga bertujuan untuk mengurangi resiko kerugian yang mungkin diderita dari kredit sindikasi. Dengan begitu bank bisa melakukan diversifikasi dengan jalan menyebarkan kredit tersebut ke beberapa bank. 

Banyaknya bank atau  lembaga non bank yang kemungkinan terlibat dalam kredit sindikasi inilah yang menjadi alasan mengapa kredit sindikasi disebut pula dengan nama multi-bank lending.

Hutang Sindikasi Perusahaan
pixabay.com

Keuntungan Memberikan Hutang Sindikasi

Dalam pelaksanaan kredit sindikasi tersebut, hutang sindikasi memiliki manfaat ganda, baik itu untuk kreditur maupun debitur. Ada beberapa keuntungan hutang sindikasi yang dapat anda ketahui, diantaranya seperti:

  • Mengatasi masalah BMPK (Batas Maksimal Penyaluran Kredit)
  • Risk Sharing dengan bank lain
  • Memupuk hubungan kerjasama dengan suatu grup usaha.
  • Meningkatkan Fee Based Income
  • Learning process bagi participating bank. Ada beberapa bank yang tidak mempunyai pengalaman dalam kredit sindikasi. Dengan menjadi salah satu peserta sindikasi, maka bank tersebut dapat mempelajari mengenai kredit sindikasi
  • Agar dikenal di pasar sindikasi, bagi bank sulit untuk masuk ke dalam suatu kredit sindikasi terutama apabila tidak mempunyai pengalaman sindikasi. 
  • Bagi debitur, kredit sindikasi bisa memperingan finansial pembiayaan pengadaan infrastruktur. 
  • Bagi kreditur, kredit sindikasi bisa menjadi sarana menjalin hubungan kerjasama dengan pihak luar.

Pihak yang Terlibat dalam Kredit Sindikasi

Di dalam kredit atau hutang sindikasi ada beberapa pihak yang terlibat seperti di bawah ini:

Peminjam. Pada umumnya peminjam sangat mempertimbangkan tingkat kemudahan dalam mendapatkan kredit sindikasi. Kemudahan dalam proses peminjaman seperti cepat, fleksibel dan ekonomis menjadi pertimbangan utama. 

Tidak hanya itu, pihak peminjam berkepentingan pula dalam memeliharan serta memperbaiki credit standingnya. Peminjam juga bertanggung jawab menyediakan semua informasi yang dibutuhkan oleh manajer sindikasi atau pimpinan sindikasi.

Bank-bank Peserta. Pihak bank inilah yang akan menyediakan dana dan memiliki kriteria peminjam yang berhak mendapatkan krdit. Mulai dari kelayakan peminjam, tingkat bunga, hingga soal pembayaran kembali. 

Manajer Sindikasi. Yaitu yang mengatur antara beberapa belah pihak yang terlibat dalam transaksi hutang sindikasi tersebut.

Pengaruh Sindikasi Pada Saham

Menurut kami ketika Anda mendapatkan perusahaan memiliki hutang sindikasi, maka patut diwaspadai. Karena berarti hutang yang dimiliki cukup besar. Dan ini akan berimbas pada kinerja keuangan.

Perusahaan tersebut akan memiliki beban bunga yang begitu besar. Sehingga laba yang didapatkan tidak akan optimal. Hampir banyak perusahaan, yang memiliki hutang sindikasi akan berdampak langsung pada harga sahamnya.

Contoh adalah Pan Brothers atau yang dikenal dengan PBRX, perusahaan ini di masa covid kesulitan untuk membayar hutang sindikasi yang sudah jatuh tempo. Akibatnya harga sahamnya jeblok. 

Demikian ulasan mengenai hutang sindikasi perusahan yang dapat menambah wawasan anda. Semoga bermanfaat!

Related Posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Copas Ya